Minggu, 17 Maret 2024 – 06:07 WIB
Jakarta, 17 Maret 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk selalu membawa surat izin mengemudi atau SIM. Dokumen identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Pada hari ini, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta.
Menurut informasi dari Korlantas Polri, lokasi pertama layanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Selain itu, untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Selatan.