JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengajak semua elemen masyarakat yang peduli agraria untuk mengingatkan pemerintah tentang jasa-jasa para petani. Petani merupakan tulang punggung pangan bagi bangsa Indonesia. Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Penguatan Organisasi Rakyat KPA, Syamsudin Wahid, dalam memperingati Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September.
Menurutnya, sejarah reforma agraria di Indonesia berawal dari keprihatinan mendalam terhadap ketimpangan penguasaan tanah yang diwarisi sejak zaman penjajahan. Sejak awal kemerdekaan, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Hatta sudah mengusulkan adanya pembatasan kepemilikan tanah dan redistribusi untuk menciptakan keadilan sosial.
Puncaknya adalah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UU ini bertujuan untuk mengatur ulang kepemilikan dan penguasaan tanah supaya rakyat, terutama petani kecil, bisa mendapatkan hak atas tanah secara adil.
Walaupun punya dasar hukum yang kuat, pelaksanaan reforma agraria masih menemui banyak kendala. Struktur penguasaan tanah masih belum merata. Lebih dari 80% petani di Indonesia adalah petani gurem yang hanya menguasai lahan sangat sempit, yaitu dibawah 1 hektar.