loading…
Identitas resmi yang dibutuhkan WNI adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Dokumen ini sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai bidang seperti perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP sebagai identitas resmi. Dokumen ini adalah bukti identitas yang sah untuk berbagai keperluan, misalnya urusan perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum.
Tapi, apakah foto di KTP bisa diganti dengan foto yang lain? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh masyarakat. Biasanya, keinginan untuk ganti foto hanya karena alasan penampilan.
Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
Foto di KTP tidak bisa diganti sembarangan. Pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi khusus yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Aturannya ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Foto bisa diubah jika ada perubahan fisik yang signifikan atau alasan penting lainnya.
Contohnya, wajah seseorang berubah karena kecelakaan, operasi, atau kondisi medis tertentu, sehingga sudah tidak mirip lagi dengan foto yang lama.