Pemerintah Koordinasi Dukungan bagi Korban Kekerasan Keluarga di Sulawesi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sedang berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kolaka Timur untuk memberikan pendampingan berkelanjutan kepada keluarga seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat serangan kekerasan di Sulawesi Tenggara.

“Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah prioritas kami,” kata Menteri Arifah Fauzi pada Minggu.

“UPTD PPA Kolaka Timur telah mengunjungi rumah korban dan menawarkan dukungan psikologis kepada keluarga yang berduka,” tambahnya.

Kementerian juga memastikan bahwa konseling psikologis akan terus diberikan kepada adik korban, yang menyaksikan kejadian tersebut.

Bantuan hukum sedang disiapkan untuk mendampingi adik korban selama proses pemeriksaan polisi.

“Kasus ini tetap dalam pengawasan kami,” ujar Menteri.

Selain itu, rencananya akan diadakan sesi trauma healing untuk anak-anak di lingkungan korban, bersama dengan pengajian yang bertujuan memberikan dukungan spiritual dan emosional bagi masyarakat.

Berita terkait: Menteri Arifah Berduka atas Kematian Akibat Kekerasan Anak di Sulawesi Tenggara

“Ketika insiden tragis seperti ini terjadi, dampaknya meluas melampaui keluarga korban. Anak-anak di wilayah tersebut mungkin mengalami ketakutan atau kecemasan, terutama ketika pengawasan orang tua kurang. Kami harus menangani efek samping ini dengan serius,” tambah Arifah.

Korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diidentifikasi sebagai MA, diserang pada Jumat, 5 September, saat sedang bersepeda menuju tempat mengaji bersama adiknya.

Dia dicegat dan diserang oleh tetangga laki-laki berusia 18 tahun yang diidentifikasi sebagai RH.

Saksi-saksi bergegas membawa gadis itu ke RSUD Kolaka Timur, tetapi dia meninggal karena luka-lukanya.

Polisi telah menangkap RH, yang sekarang ditahan. Kasus ini sedang diselidiki dan diperkirakan akan dilanjutkan ke pengadilan.

MEMBACA  Petualangan Pikachu di Indonesia Tiba di Yogyakarta

Otoritas menyatakan bahwa tersangka mungkin menghadapi beberapa tuduhan, termasuk penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian dan penyerangan berencana, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kementerian menekankan bahwa mereka akan terus memantau kasus ini dan mendukung upaya pemulihan di masyarakat yang terdampak.

Berita terkait: Pemerintah RI Bantu 23 Anak Korban Kekerasan di Kasus Sumatra Utara

Penerjemah: Anita, Azis Kurmala
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025