loading…
Kajati Banten Siswanto mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Foto/istimewa
**BANTEN** – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, berkomitmen untuk mendukung kelestarian wilayah adat Baduy yang ada di Kabupaten Lebak, Banten. Ia juga menekankan pentingnya pengamanan dan perlindungan terhadap hak-hak tanah ulayat Suku Baduy.
Pernyataan ini disampaikan Siswanto setelah dia berkunjung ke tetua Adat Baduy Cikeusik, yaitu Puun Eman dan Jaro Cikeusik Jaro Yalis, serta Jaro Kanekes Jaro Oom. Dalam kunjungan itu, Kajati didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Devi Muskitta, Kabag TU dan seluruh asisten di Kejati Banten, Camat, Kepala Dinas Pariwisata Lebak, dan Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, pada hari Sabtu, 20 September 2025.
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, Siswanto menyebutkan pentingnya peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum, supaya semua wilayah bisa disertifikatkan nantinya.
“Penting banget untuk bikin perda yang mengakui hukum adat, apalagi mengingat KUHAP baru akan berlaku pada bulan Januari 2026,” ujarnya pada hari Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Tradisi Kawalu, Kawasan Desa Adat Baduy Ditutup 3 Bulan