Jumat, 19 September 2025 – 03:04 WIB
Depok, VIVA – Sengketa tanah warisan ayah Ashanty di daerah Cinangka, Depok, masuk ke babak baru. Setelah beberapa tahun coba jalur mediasi tapi tidak berhasil, istri Anang Hermansyah itu akhirnya putuskan untuk ambil langkah hukum.
Ashanty tegaskan bahwa keluarganya sudah lama tahu adanya dua sertifikat kepemilikan untuk tanah yang sama. Upaya dialog terus dilakukan, tapi tidak pernah membuahkan hasil. Scroll untuk baca cerita lengkapnya, yuk!
“Sudah dari 3-4 tahun lalu kami bicarakan, bahkan sebelum COVID,” kata Ashanty di Cinangka, Depok, Kamis 18 September 2025.
Dalam proses panjang ini, almarhum ayah tiri Ashanty bahkan pernah turun tangan untuk mediasi. Tapi, semua upaya damai terasa mentok di tengah jalan. Menurut Ashanty, ia selalu pegang prinsip untuk cari solusi yang adil.
“Aku nggak mau bilang, ‘Itu punya aku, kamu nggak boleh ambil,’ nggak seperti itu. Oke, kalau kita sama-sama punya dua surat, ya ayo kita cari solusinya,” jelasnya.
Sayangnya, pihak lain dianggap tidak menunjukkan niat yang sama. Alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, menurut Ashanty, tanahnya justru dijual sepihak ke developer.
Melihat kondisi yang semakin buruk, Ashanty sekarang mantap bawa perkara ini ke jalur hukum. Gugatan sudah diajukan, dan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah dilakukan.
“Kita sudah ajukan gugatan, kita juga sudah lapor ke BPN,” tegas Ashanty.
Meski sudah ambil langkah hukum, Ashanty tetap yakin bahwa kebenaran akhirnya akan berpihak kepada yang berhak.
“Percaya bahwa yang namanya kebenaran pasti akan ada jalannya,” tutupnya.