Menyikapi Putusan Praperadilan Muflihun, Ini Respons Polda Riau

Pekanbaru, VIVA – Putusan praperadilan yang diajukan sama mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menuai banyak sorotan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dibilang ambil langkah yang aneh dengan membatalkan penetapan penyitaan aset yang sebelumnya sebenarnya sudah disahkan sama pengadilan.

Aset yang dipermasalahin itu berupa rumah mewah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, sama apartemen di daerah Nagoya, Batam. Kedua aset ini disita sama penyidik dari Polda Riau dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di tahun 2020–2021.

Dalam sidang putusannya, hakim tunggal Dedy ngasih sebagian yang diminta sama Muflihun. Hakim bilang alasan pemohon itu berdasarkan audit BPK yang katanya nggak nemuin ada kerugian negara.

Tapi, kenyataannya beda. Audit BPKP malah nemuin kerugian negara yang jauh lebih besar, sampai Rp195 miliar. Nggak cuma itu, rumah dan apartemen tadi ternyata nggak tercatat di LHKPN punya Muflihun. Bukti di sidang juga ungkap kalau pembayaran untuk properti itu dilakukan sama bawahannya dia.

Ironisnya, aset yang awalnya nggak diakui malah diajukan sebagai objek gugatan dalam praperadilan. Langkah ini dianggap seperti pengakuan terselubung bahwa itu memang aset dia.

Banyak pihak yang pertanyakan sikap PN Pekanbaru yang berani membatalkan izin sita yang sebelumnya mereka sendiri yang keluarin. Keanehan juga muncul karena pengadilan seperti campurin kewenangan PN Batam.

Baca Juga :
Gugatan ke Kemenkeu Dicabut, Purbaya Saling Berkirim Salam dengan Tutut Soeharto
Irjen Herry: Satkamling Bukan Hanya Penjaga Keamanan tapi Juga Kehidupan
Terungkap! Ini Penyebab Kematian Anak Gajah Tari

Nanggapi putusan hakim, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, tegaskan bahwa mereka tetap hormati keputusan pengadilan. "Kami akan pelajari dulu pertimbangan hakimnya," kata Ade, Kamis, 18 September 2025.

MEMBACA  Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik TersendatTranslation: Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat

Meski begitu, Ade pastikan penyelidikan untuk kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan. “Penyidikan tetap berjalan karena yang dibatalkan cuma terkait penyitaan asetnya aja," ujarnya.