loading…
JAKARTA – Kinerja industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) pada Juni 2025 katanya masih merasakan dampak *scarring effect* dari pandemi. Sampai Agustus 2025, jumlah bank yang bangkrut di Indonesia sudah capai 23 bank. Hal ini sejalan dengan menurunnya jumlah bank dan kantor secara tahunan.
Meskipun aset, penyaluran kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) BPR masih tumbuh, tapi beberapa indikator seperti risiko kredit (NPL) serta jumlah kantor dan bank justru menurun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dampak pandemi terutama masih dirasakan oleh nasabah perorangan dan pelaku UMKM di daerah, yang merupakan segmen utama BPR dan BPRS.
Untuk jaga keberlanjutan industri, OJK sudah terbitkan beberapa aturan baru. Aturan tersebut termasuk POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, yang dilengkapi dengan SEOJK No.12/SEOJK.03/2024. Dian nambahin bahwa OJK juga mengeluarkan SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 tentang fungsi kepatuhan dan SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 mengenai audit internal untuk BPR dan BPRS.