Apakah Boleh Memakai Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Pandangannya

Dalam perdebatan mengenai boleh atau tidaknya menyikat gigi saat puasa, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, ada dua pandangan utama yang masing-masing menyatakan bahwa tindakan tersebut makruh dan diperbolehkan.

Pada pandangan yang menyatakan bahwa menyikat gigi makruh saat puasa, terdapat dalil yang mendasarinya. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah SWT daripada aroma parfum kasturi” (HR: Bukhari dan Muslim). Selain itu, pandangan ini juga menekankan bahwa hukum makruh menyikat gigi berlaku apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur), namun tidak makruh jika dilakukan sebelumnya.

Sementara itu, pandangan yang menyatakan bahwa menyikat gigi saat puasa diperbolehkan juga memiliki dalil yang mendukung. Ada riwayat bahwa ‘Amir bin Rabi’ahh melihat Rasulullah menyikat gigi atau bersiwak saat puasa (HR: Tirmidzi). Pandangan ini didukung oleh banyak ulama dan mulai tersebar luas.

Buya Yahya, seorang ulama kondang, juga memberikan pandangannya terkait hukum menyikat gigi saat puasa. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah menelan sesuatu, bukan menyikat gigi. Selama tidak ada penelanan, maka menyikat gigi tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menyikat gigi saat puasa, yaitu makruh dan diperbolehkan. Setiap pandangan memiliki dasar argumentasi masing-masing.

MEMBACA  50 Tahun Karier Politiknya Meningkat karena Dukungan Israel, Biden: Saya Zionis