Senin, 15 September 2025 – 19:54 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, angkat bicara tentang aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan untuk pendaftaran capres-cawapres. Dokumen ini termasuk ijazah dan rekam jejak, kecuali ada persetujuan untuk diumumkan ke publik.
Baca Juga :
Istana Hormati Aturan KPU soal Kerahasiaan Ijazah Capres-cawapres
Deddy tidak setuju dengan peraturan itu. Menurutnya, warga negara berhak dapat akses ke data pribadi capres dan cawapres. Soalnya, mereka akan jadi pejabat publik. Publikasi data calon juga bertujuan agar masyarakat tidak merasa tertipu saat memilih.
“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” kata Deddy kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga :
Ijazah Capres-cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi
Ilustrasi surat suara pemilu
“Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik,” sambungnya.
Baca Juga :
Respons Keputusan KPU, Komisi II DPR: Data Capres Harusnya Transparan
Deddy menjelaskan bahwa siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai capres-cawapres harus siap menerima konsekuensi jadi pejabat publik. Artinya, semua hal akan jadi konsumsi publik dan harus ada keterbukaan informasi.
“Enggak bisa dong (data pribadi dirahasiakan). Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades (kepala desa) aja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkas Deddy.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa ‘Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan oleh Komisi Pemilihan Umum’. Artinya, beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
Ada 16 poin dalam keputusan itu yang tidak akan diungkap KPU ke publik. Dua poin yang banyak disoroti adalah poin ke-8 tentang daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon; serta poin ke-12 tentang bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar.
“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025, beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan untuk 5 tahun, kecuali jika yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis atau ada kepentingan terkait jabatan publik,” ujar Ketua KPU, Afifudin, dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.
KPU berpendapat ada risiko bahaya jika dokumen persyaratan ini dibuka ke publik, termasuk ijazah. Sebab, informasi tersebut digunakan khusus untuk proses pendaftaran pasangan capres-cawapres.
“Ada konsekuensi bahaya kalau informasinya dibuka. Dokumen ini dipakai dalam tahap pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” kata Afif.
Halaman Selanjutnya
Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.