Kemenkeu Tegaskan: Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Klarifikasi ini menjawab debat publik yang belakangan ini muncul yang mengira bahwa pajak warisan akan dikenakan ketika ahli waris mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dibebaskan dari pajak penghasilan. Ahli waris tidak dikenai PPh atas tanah atau bangunan yang didapat dari pewaris,” kata pejabat Kemenkeu Rosmauli di Jakarta pada Sabtu.

Dia menyatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 200, ayat (1) huruf d.

Namun begitu, dia menjelaskan, pembebasan tersebut memerlukan diterbitkannya surat keterangan bebas PPh untuk penghasilan yang berasal dari pengalihan warisan atau dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan serta perubahannya.

Rinciannya diatur dalam Pasal 200 ayat (2) PMK-81/2024.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar mereka atau secara online melalui Coretax DJP.

Rosmauli juga menekankan bahwa sering terjadi kerancuan antara pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut dia, BPHTB tetap berlaku karena masuk dalam ranah pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Rosmauli menghimbau masyarakat untuk memahami sepenuhnya ketentuan perpajakan yang terkait dengan warisan.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris berhak mengajukan permohonan surat keterangan bebas dari pajak penghasilan final,” tegasnya.

MEMBACA  Menavigasi simpul warisan budaya di Milan