Jadwal SIM Keliling Jakarta & Tangerang Selatan, Minggu 14 September 2025

Minggu, 14 September 2025 – 06:04 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Hari ini, Minggu 14 September 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua lokasi untuk DKI Jakarta.

Lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonalds Duren Sawit.

Lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini buka untuk perpanjangan SIM sampai jam 12.00 WIB.

Untuk warga Tangerang Selatan, hari ini ada layanan SIM Keliling di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Syaratnya adalah fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangannya, sesuai PP No. 60 Tahun 2016, adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Sebagai info, pada hari kerja biasanya ada lima unit mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, dan Selatan.

MEMBACA  Kemenkeu Mengubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Perhatikan Rinciannya