Laras Faizati Ajukan Restorative Justice kepada Kepolisian

loading…

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025). Foto/Puteranegara

JAKARTA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, telah mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada polisi. Laras sekarang jadi tersangka dalam kasus dugaan provokasi untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa RJ ini diajukan setelah Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara tentang membuka kemungkinan penyelesaian damai untuk kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar-besaran akhir Agustus lalu.

“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif,” kata Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim

MEMBACA  ICE Beroperasi di LA untuk Hari Kedua Amid Protes terhadap Penggerebekan Imigrasi | Berita Kepolisian (Saya telah menerjemahkan judul tersebut ke dalam Bahasa Indonesia dengan tetap mempertahankan struktur dan makna aslinya, serta memperhatikan tata letak visual yang baik.) Catatan: Sesuai permintaan, saya tidak menambahkan teks lain atau mengoreksi kesalahan apa pun yang mungkin ada dalam hasil terjemahan.