Ada Insentif KUR Perumahan, Menteri ARA Ingatkan HIPMI: Tak Semua Pengusaha Itu Baik

Senin, 8 September 2025 – 00:06 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah udah keluarin aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini dibuat buat mempercepat program 3 juta rumah yang dicanangkan sama Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Anindya Bakrie Sampaikan Kekhawatiran Pengusaha Soal Stabilitas Keamanan dan Iklim Usaha

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait nenegaskan kalo KUR Perumahan ini bentuk dukungan negara buat pengusaha mikro dan kecil (UMK). Ara, panggilan akrabnya, ngajak para pengusaha buat manfaatkan KUR ini buat tingkatkan usaha dan dorong perekonomian nasional, sekaligus munculkan pengusaha-pengusaha baru.

Baca Juga:
BI Beberkan Burden Sharing dengan Pemerintah untuk Genjot Program Perumahan hingga Kopdes Merah Putih

“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak ke UMK dan baru ada sekarang sepanjang sejarah Indonesia,” kata Menteri PKP dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bareng HIPMI di Jakarta, Minggu (7/9).

Tapi, Ara juga ngasih peringatan buat pengusaha muda buat taat aturan dan jalankan program KUR Perumahan dengan profesional. Tujuannya biar berdampak langsung ke ekosistem perumahan dan cegah praktik korupsi.

Baca Juga:
Anindya Bakrie Sebut Demo Rusuh Rugikan Pekerja, Pengusaha, hingga Iklim Investasi


Menteri PKP Maruarar Sirait.

“Saya minta HIPMI buat kuras anggotanya, simpatisannya, atau network-nya dengan serius. Kurasi itu artinya mem-profiling dengan bener. Soalnya enggak semua pengusaha itu benar, ada yang bener, ada yang pura-pura bener, ada yang enggak bener,” ujar Ara.

“Kalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi yang bener, jangan ragu. Ini untuk rakyat, buat naikkan kelas UMK, gerakkan ekonomi, dan buka lapangan kerja,” tambahnya.

MEMBACA  Perwakilan Prabowo dan Jokowi, Kolaborasi Sudaryono-Kaesang Akan Berjaya di Pilgub Jateng

Ara jelasin lebih lanjut kalo KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima: dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).


Ilustrasi Perumahan
Photo: Perumahan Safira Wonogiri

Sisi supply mencakup pengembang (developer), kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Kreditnya punya plafon dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar dan bisa ditarik sekaligus, bertahap, atau revolving.

“Sementara, sisi demand-nya untuk UMKM. Kreditnya dipake buat dukung usaha mereka, kayak buat beli rumah, sewa gudang, dan sebagainya,” jelas Ara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
“Kalau (pengusaha) enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi yang bener, jangan ragu. Ini untuk rakyat, buat naikkan kelas UMK, gerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja,” imbuhnya.