Pemerintah Pastikan Pemulihan Korban Aksi Sesuai Aturan HAM

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sosial dan Kementerian HAM sedang bekerja sama untuk memastikan pemulihan para korban demonstrasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Ipul, menyatakan dalam konferensi pers di kantor kementeriannya di Jakarta pada Kamis, bahwa personel terlatih di berbagai pusat layanan akan dikerahkan untuk memberikan bantuan dan program pemberdayaan bagi para korban.

“Di kementerian, kami akan melibatkan pusat layanan dan staf terlatih untuk memberikan dukungan dan pemberdayaan. Artinya, menggerakan semua sumber daya yang ada, termasuk sumber daya manusia dan lainnya. Intinya, kami sudah punya mekanisme dan pengalaman untuk membantu korban dari awal sampai mereka bisa pulih dan menjadi berdaya,” kata Gus Ipul.

Untuk menjamin perlindungan dan keamanan sosial, kementerian memberikan bantuan sosial, bantuan hukum, dan advokasi untuk korban demo. Kompensasi ditetapkan sebesar Rp15 juta untuk keluarga korban meninggal dan Rp5 juta untuk yang terluka.

“Namun, jumlahnya mungkin bisa kami tingkatkan tergantung kebutuhan kedepan, tapi untuk saat ini indeksnya ditetapkan seperti itu,” tambahnya.

Menurut data awal yang dikumpulkan kementerian, tujuh warga sipil meninggal dan sembilan lainnya luka berat. Sementara itu, enam aparat juga mengalami luka-luka serius.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa kementeriannya sedang mengkaji kondisi korban demonstrasi yang masih ditahan sementara di kepolisian untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.

“Misalnya, hak mereka untuk beribadah, makanan, dan kesehatan harus dijamin agar saat kembali ke keluarga, kondisinya sehat. Proses hukum di tingkat polisi akan ada dua kemungkinan: yang melanggar hukum akan diproses hukum, sementara yang hanya terbawa suasana demo akan dibebaskan. Jadi tidak perlu khawatir, ditahan tidak otomatis berarti berhadapan dengan tuduhan hukum,” jelas Pigai.

MEMBACA  Amanda Caesa Ungkap Kisah Toxic dalam Single Terbaru "Trouble"

Pigai menekankan bahwa program pemulihan mencakup semua warga negara, baik sipil maupun aparat.

“Tujuannya adalah pemulihan karena pada akhirnya pemerintah dan rakyat adalah satu keluarga besar, memiliki hati yang sama dalam bingkai Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kementerian Sosial telah meluncurkan program pemulihan untuk korban, sementara Kementerian HAM telah memberikan bantuan hukum, pemantauan, dan koordinasi dengan institusi terkait.

“Untuk proses hukum berbasis HAM, kami sudah bertemu dengan Kapolri dan stafnya. Kami juga sudah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh HAM terkemuka di Indonesia, penjaga hak asasi manusia di republik ini, untuk menjaga checks and balances agar layanan pemerintahan tetap selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” pungkas Pigai.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menahan 3.195 orang yang diduga terlibat dalam demonstrasi yang berujung kekerasan.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa, berdasarkan data awal dari Polda, 387 tersangka telah dibebaskan, 55 telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan 2.753 masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendesak aparat di seluruh negeri untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani para pengunjuk rasa yang ditahan karena menolak tunjangan anggota dewan yang dinilai berlebihan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Selasa bahwa komisi tersebut juga meminta aparat untuk memberikan akses bantuan hukum kepada para demonstran yang ditahan, menekankan bahwa bantuan hukum adalah hak asasi manusia yang mendasar.

Berita terkait: Menteri Yusuf pastikan korban demo dapat kompensasi finansial
Berita terkait: Presiden Prabowo akan penuhi tuntutan demo secara bertahap: Wiranto
Berita terkait: Pemerintah RI janji respon tuntutan demo dan junjung HAM

MEMBACA  Gunung Sampah Buatan Militer Israel di Gaza

Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025