Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Diduga Menghasut Massa

loading…

Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro terkait dugaan penghasutan massa. Foto/SindoNews

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro terkait kasus penghasutan massa. Dia ditangkap karena diduga menghasut orang-orang untuk buat kerusuhan di beberapa wilayah Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan kejahatan dengan menghasut untuk melakukan tindak pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang dia tahu adalah berita bohong yang bikin kerusuhan dan kecemasan di masyarakat. Juga merekrut dan memanfaatkan anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menjelaskan, upaya penghasutan ini diduga udah terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang dan beberapa wilayah lain di Jakarta.

Baca juga: 1.113 Pendemo di Gedung DPR yang Ditangkap Polda Metro Jaya Dipulangkan

“Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR, sekitar Tanah Abang dan beberapa wilayah DKI lainnya,” ujar dia.

MEMBACA  Dari Liga Inggris ke Bandung FC, Bangkrut, dan Hampir Bunuh Diri: Kisah Pilu Lee Hendrie