Kapolda Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan, petugas bakal mengambil tindakan tegas dan sesuai hukum terhadap siapapun yang coba masuk ke Markas Brimob di Mabes Polri.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi video di medsos yang memperlihatkan dia memberikan arahan kepada pasukan.
“Perintahnya sudah jelas. SOP udah ada, aturan hukum juga ada, dan semuanya akan dilaksanakan dalam koridor yang sudah ditetapkan,” kata Listyo usai menghadiri Rapat Paripurna Kabinet di Istana Keprisidenan Jakarta, Minggu.
Dia tidak menjeleskan lebih detail, tapi mengulang bahwa instruksinya sesuai sama protokol dan standar hukum yang berlaku.
Listyo menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dia tekankan bahwa unjuk rasa harus damai dan dalam batas hukum.
“Petugas wajib mengawal demo yang damai. Tapi kalau ada perusakan atau tindak kriminal, ya pasti ada konsekwensinya,” ujarnya.
Dia menyontohkan kejadian baru-baru ini seperti kebakaran, perusakan fasilitas umum, dan serangan ke markas sebagai tindakan melanggar hukum yang bukan lagi bentuk penyampaian pendapat yang sah.
Listyo menutup dengan menekankan bahwa aturan soal demonstrasi bukan untuk membatasi kebebasan sipil, tapi untuk menciptakan keseimbangan antara hak individu dan ketertiban umum.
Berita terkait: Presiden Prabowo dan pimpinan partai tanggapi aksi protes di berbagai daerah
Berita terkait: Partai Golkar tangguhkan Adies Kadir terkait kecaman publik
Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025