Jadwal SIM Keliling Jakarta & Tangerang Selatan Minggu, 31 Agustus 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 – 06:01 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang saat masa berlakunya akan habis.

Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung, Bekasi Sabtu 30 Agustus 2025

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Pada hari ini, Minggu 31 Agustus 2025, layanan SIM Keliling hanya ada di dua lokasi untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung Jumat 29 Agustus 2025

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.

Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 28 Agustus 2025

Sedangkan lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini akan memberikan layanan perpanjangan SIM sampai pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk warga Tangerang Selatan, di hari libur ini mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat untuk perpanjang SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, dan juga bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangannya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja biasanya ada lima unit mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah, seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

MEMBACA  Katanya, Kopdes Merah Putih Menjadi Langkah Revolusioner untuk Memperkuat Ekonomi Rakyat

Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.