Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Pengolahan Hilir (BKPM) telah sepakat untuk melonggarkan peraturan perizinan bagi Koperasi Merah Putih dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Koperasi-koperasi itu juga akan mendapat akses lebih mudah ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) supaya dapat memasarkan produk perusahaan milik negara (BUMN).
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, menyatakan bahwa 80.605 koperasi desa sudah memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Meski data pengurus, pengawas, dan jenis usahanya sudah terekam, koperasi-koperasi ini masih memerlukan NIB untuk memasarkan produk BUMN seperti elpiji, pupuk, dan minyak goreng.
Dia mengungkapkan bahwa banyak koperasi masih kesulitan mengakses izin NIB. Untuk mengakses pembiayaan dari anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Koperasi Merah Putih membutuhkan kedua-duanya, NIB dan KBLI.
“Semua data sudah ada di Kementerian Koperasi, sehingga diharapkan koperasi desa tidak perlu lagi memasukkan data dalam proses perizinan NIB,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Pengolahan Hilir/BKPM telah sepakat membentuk meja bersama untuk membantu proses memasukkan data Koperasi Merah Putih ke sistem Online Single Submission (OSS). Mereka juga akan melakukan pelatihan khusus untuk para pengurus koperasi.
Untuk lebih mempermudah prosesnya, Wakil Menteri Investasi dan Pengolahan Hilir, Todotua Pasaribu, menyarankan agar semua bidang usaha koperasi distandarisasi untuk mencakup beragam peluang bisnis potensial.
Dia memahami bahwa NIB sangat terkait dengan akses pembiayaan, khususnya dari bank-bank Himbara. Dia menekankan bahwa setelah mendapatkan NIB, Koperasi Merah Putih diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Yang harus dipahami pemegang NIB adalah bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkaitan dengan realisasi investasi dan harus dilaporkan,” kata Pasaribu.
OSS LKPM adalah laporan berkala yang mencakup perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan masalah yang dihadapi pelaku usaha. Laporan ini harus disampaikan secara berkala melalui sistem OSS. Untuk mempermudah pelaporan, BKPM akan menyediakan slot atau kluster khusus di platformnya untuk Koperasi Merah Putih.
“Ke depannya, platform kami akan memiliki ruang atau slot khusus untuk Koperasi Merah Putih. Akan ada kluster khusus, dan yang penting koperasi dapat bertindak cepat,” ujar Pasaribu.
Berita terkait: Dua kementerian kerja sama digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih
Berita terkait: Pemerintah RI lanjutkan pelatihan untuk manajer koperasi desa
Berita terkait: Pemerintah targetkan 15.000 koperasi desa beroperasi penuh pada Agustus
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025