Minggu, 24 Agustus 2025 – 07:06 WIB
Semarang, VIVA – Ada sesuatu yang menarik saat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, muncul pertama kali ke publik setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam lalu.
Baca Juga:
Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker
Akibat dari OTT tersebut, Noel Ebenezer bersama 10 orang lain yang ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Noel Ebenezer, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan keluar dari gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia. Yang menarik, Noel berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Singgung Kasus Noel, Istana: Prabowo Minta Semua Anggota Kabinet Berantas Korupsi!
Guru Besar Unissula Semarang, Prof. Dr. Jawa Hafidz, S.H., M.H.
Pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Jawa Hafidz, berpendapat bahwa permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terlalu dini dan tidak rasional.
Baca Juga:
KPK Usut Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 ke Yassierli hingga Ida Fauziah
Menurut Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, meskipun amnesti adalah hak prerogatif presiden, pemberiannya tidak bisa sembarangan tanpa dasar dan pertimbangan yang kuat.
"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," ujar Prof. Jawa di Semarang pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Prof. Jawa mengatakan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan begitu saja.
"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," tambahnya.
Oleh karena itu, Prof. Jawa menilai permintaan amnesti dari mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) dan Prabowo Mania tersebut sangat tidak rasional.
"Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," tegasnya.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno
Halaman Selanjutnya
Prof. Jawade mengatakan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Noel tidak bisa disamakan begitu saja.