Indonesia Wajibkan _Extended Producer Responsibility_ pada 2025

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa aturan yang mewajibkan produsen mengelola sampah plastik mereka, atau yang disebut Extended Producer Responsibility (EPR), kemungkinan besar akan diterbitkan tahun ini dengan penerapan yang bertahap.

EPR diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, meski saat ini masih bersifat sukarela, jelas Nurofiq di Jakarta pada hari Kamis.

“Kami sedang menyelesaikan aturan atau instrument untuk menjadikannya wajib,” ujar Nurofiq.

“Kewajibannya akan ditetapkan tahun ini, tapi pelaksanaannya akan bertahap,” tambahnya.

Dalam pertemuan dengan pelaku usaha, termasuk mereka yang terlibat dalam National Plastic Action Partnership (NPAP), menghasilkan respons positif terkait EPR. Ini dianggap sebagai aspek krusial dalam pengelolaan sampah plastik untuk mencapai target pemerintah yaitu 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.

Salah satu poin penting dari pertemuan tersebut adalah kebutuhan untuk membuat EPR menjadi wajib, tidak hanya untuk perusahaan dari hulu ke hilir. Implementasi EPR akan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan ekonomi sirkular di Indonesia, yang mendorong nilai-nilai pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.

Nurofiq menyatakan bahwa penerapan kewajiban EPR secara bertahap diperlukan karena prosesnya melibatkan berbagai pihak, tidak hanya kementerian/lembaga seperti Kementerian Perindustrian, tapi juga para pemangku kepentingan lainnya.

Diskusi juga mencakup pengembangan peta jalan untuk pengelolaan sampah plastik dan memperjelas peran industri dalam mencapai tujuan-tujuan ini.

Nurofiq mengatakan timnya akan segera menyerahkan hasil tersebut kepada Menteri Perindustrian untuk pertimbangan.

“Karena ini adalah formulasi yang sudah kita bahas, minggu depan kita akan memfinalisasi formulasi NPAP, yang akan kita dorong menjadi kebijakan atau instrumen di setiap kementerian,” imbuhnya.

EPR mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah plastik yang dihasilkan dari kemasan produk mereka. Tanggung jawab ini mencakup mengambil kembali sampah produk dan mendesain kemasan yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir.

MEMBACA  Bank Indonesia Meluncurkan Uji Coba Operasional QRIS di Tiongkok

Berita terkait: Indonesia crack down on smelter after journalist beaten in inspection
Berita terkait: Indonesia needs Rp300 trillion for total waste management by 2029

Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025