Akibat Masalah Royalti, PO Hariyanto Kudus Hentikan Pemutaran Lagu di Seluruh Bus

Selasa, 19 Agustus 2025 – 14:17 WIB

Kudus, VIVA – Penumpang bus PO Hariyanto sekarang harus menikmati perjalanan tanpa musik. Kebijakan ini diambil setelah diberlakukannya aturan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik.

Baca Juga:
Scam Keuangan Bisa Bikin Korban Tak Sadar Uangnya Hilang, OJK Ingatkan Ini

Kustiono, operator bus PO Hariyanto, menyatakan bahwa mereka resmi menghentikan pemutaran lagu di semua bus.

"Untuk sementara, kami minta semua kru tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan TV di bus juga dimatikan untuk hindari biaya royalti," kata Kustiono di Kudus, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:
Ketua MPR RI Bantah Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun

Keputusan ini diambil setelah mendapat pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta. Manajemen mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 yang melarang pemutaran lagu dari YouTube, USB, atau media lain sampai ada arahan lebih lanjut.

📷 Operator bus PO Hariyanto Kudus tunjukkan surat edaran terkait royalti
Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA

Baca Juga:
Asal-Usul Nama Kris Dayanti Terungkap, Diambil dari Ajaran Katolik

Kustiono belum bisa pastikan dampak kebijakan ini pada jumlah penumpang karena aturan baru berlaku dua hari terakhir. Namun, PO Hariyanto sudah menghadapi tantangan besar akibat penurunan penumpang dalam beberapa tahun terakhir.

"Dulu, per bulan bisa melayani 100 ribu penumpang dengan sekitar 2.000 orang per hari di semua rute. Sekarang cuma 60 ribuan per bulan," jelasnya.

Penurunan sudah terasa sejak sebelum Pemilu 2024, bahkan sampai 30%. Tren ini juga pengaruhi layanan bus wisata dan memaksa perusahaan tunda program peremajaan armada.

"Kalau ekonomi membaik, kami rencana perbarui armada lagi. Tahun 2024 lalu, kami masih tambah 20 unit baru di rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Tapi, dengan ekonomi lesu dan penumpang terus turun, manajemen pilih strategi bertahan," katanya.

MEMBACA  Masalah Tuntutan Mundur Elite PPP, Mantan Ketua Umum Suharso: Saya Tidak Peduli

Saat ini, dari total 200 armada, hanya sekitar 150 yang masih aktif.

Aturan royalti musik diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021. Setiap pihak yang memutar lagu/musik secara komersial di ruang publik wajib bayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Penurunan jumlah penumpang sudah terasa sejak sebelum Pemilu 2024, bahkan capai 30%. Tren ini juga pengaruhi layanan bus wisata dan memaksa perusahaan tunda peremajaan armada.