Banyak Manfaat, Sekjen Kemenag Ajak Masyarakat Membiasakan Wakaf Uang

loading…

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak masyarakat membiasakan ber wakaf uang, karena wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tapi juga punya manfaat besar untuk ekonomi dan kesejahteraan umat.

“Ayo mulai kebiasaan baru wakaf uang. Sepuluh ribu per tahun juga gapapa, yang penting niat dan kebiasaannya terbentuk,” kata Kamaruddin di acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah di Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: 11 Keutamaan Malam Jumat Beserta Amalan-amalannya

Menurut dia, wakaf bisa jadi alat ekonomi syariah yang bagus. Data menunjukkan aset wakaf di BWI dan Kemenag naik 6% tiap tahun. Tapi, pengelolaannya belum maksimal karena masih ada masalah seperti sertifikat aset dan peraturan yang kurang update.

“Potensi wakaf sangat besar. Makanya, kami sama BWI sedang buat aturan baru biar lebih modern dan mendukung inovasi,” jelasnya.

Sarasehan ini diadakan oleh Bank Indonesia bareng MUI dan Komite Ekonomi Syariah. Hadir juga mantan Wapres Ma’ruf Amin, Menkeu Sri Mulyani, Kepala Bappenas, Ketua MUI, Gubernur BI, dan banyak tokoh penting lainnya.

Ma’ruf Amin juga mendorong peraturan ekonomi syariah yang lebih terpadu. “Kita sedang usahain undang-undang yang lebih lengkap biar lebih efisien,” ujarnya.

Menurut situs BWI, wakaf uang bisa dilakukan dengan dua cara: wakaf selamanya atau wakaf jangka waktu tertentu. Sekarang lebih mudah karena BWI kerja sama dengan 27 bank syariah penerima wakaf.

Cara wakaf uang:
1. Wakif datang ke bank syariah penerima wakaf
2. Isi form Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan kasih fotokopi KTP
3. Setor uang wakaf, otomatis masuk rekening BWI
4. Baca ikrar wakaf dan tanda tangan AIW bareng:
– 2 saksi
– 1 petugas bank
5. Bank cetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) kalau nominalnya Rp1 juta
6. Bank kasih AIW dan SWU ke wakif.

MEMBACA  Mengapa begitu banyak investor kehilangan uang dalam perdagangan energi

(aww)