Kalau Bendera Ormas dan Parpol, Mah Boleh Dong!

Rabu, 6 Agustus 2025 – 04:10 WIB

Jakarta, VIVA – Larangan pemerintah tentang pengibaran bendera anime One Piece jelang HUT ke-80 RI terus dikritik publik. Salah satu komentar menarik datang dari komika Soleh Solihun, yang menyindir sikap pemerintah terhadap simbol non-negara.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi soal Bendera One Piece: yang Penting Merah Putih Paling Atas

Melalui akun X-nya, Soleh mempertanyakan sikap tegas pemerintah pada bendera fiksi seperti One Piece, sementara bendera ormas dan parpol bebas berkibar. Scroll buat info lengkap, yuk!

"Kalo bendera ormas dan parpol mah, boleh ya," tulis Soleh di X, dikutip Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga:
Prabowo Tak Masalah Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI

Pernyataan Soleh memicu tanggapan netizen. Banyak yang setuju, merasa pemerintah terlau selektif dalam aturan simbol publik.

Fenomena bendera Jolly Roger (lambang bajak laut One Piece) jadi perbincangan. Bendera hitam dengan tengkorak topi jerami dikibarkan sebagai tanda kekecewaan atas kebijakan pemerintah.

Baca Juga:
Pramono Ogah Komentari Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI: Urusan Pemerintah Pusat

Tak hanya Soleh, komika Rian Adriandhy juga mengkritik respons pemerintah:
"Sering main pasal karet kok takut sama simbol jagoan karet?" tulis Rian, merujuk tokoh Luffy dari One Piece.

Politisi-artis Rieke Diah Pitaloka pakai simbol One Piece untuk kritik data bansos fiktif. Di Instagram, Rieke unggah gambar Luffy dengan pesan:
"Bongkar data bansos fiktif. Semangat Pak Prabowo benahi data negara."

Rieke mengungkap temuan dana bansos Rp2,1 triliun di 10 juta rekening tak aktif selama 3 tahun (laporan PPATK). Ia soroti potensi rugi negara ratusan triliun karena data palsu:
"Kalau data penerima bansos fiktif, pasti penerimanya juga fiktif. Duit negara ratusan triliun kemana selama ini?"

Ada juga indikasi dana bansos diendapkan di 2.000 rekening dormant milik instansi pemerintah. Rieke sindir:
"Selamat ada yang ‘gemeter’… bantu #share n doain aku ya besty."

Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan ingatkan pengibaran bendera di bawah bendera negara bisa langgar UU No. 24/2009 Pasal 24 ayat (1):
"Konsekuensi pidana bagi yang cedera kehormatan Merah Putih. UU menyatakan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’."

Halaman Selanjutnya
"Bongkar data bansos fiktif. Semangat Pak Prabowo benahi data negara," tulisnya.

MEMBACA  Beta Technologies Raih Keuntungan Perdana di Bursa NYSE dengan Kenaikan Harga Saham dan Dana Terkumpul $1 Miliar