Bukan Tindakan Makar dan Tidak Dapat Dipidana

loading…

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safaat bilang kalo pengibaran bendera One Piece bajak laut gak termasuk makar. Foto: Ist

MALANG – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa’at ngomong kalo pengibaran bendera One Piece bajak laut bukanlah tindakan makar. Menurut aturan konstitusi, ngibarin bendera bajak laut itu bagian dari kebebasan berpendapat.

Untuk disebut makar, pengibaran bendera bajak laut harus ada kaitannya sama organisasi atau ide yang mau nggulingin pemerintahan sah. Karena itu, dia anggap bendera itu cuma bentuk ekspresi, soalnya sampe sekarang belum ada gerakan besar-besaran buat nggulingin pemerintah.

Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan

“Menurutku fenomena bendera itu mewakili berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat. Kalo mau disebut makar, harus ada kaitannya sama organisasi atau ide yang tujuannya nggulingin pemerintah yang sah,” kata Ali, Senin (4/8/2025).

Dia yang juga Wakil Rektor II UB jelasin, ada dua tipe orang yang ngibarin bendera One Piece. Pertama, cuma ikut tren yang lagi viral di medsos. Kedua, beneran mewakili pandangan anti-kemapanan.

MEMBACA  Petunjuk dan Jawaban NYT untuk 14 September