Spanduk Picu Penganiayaan 4 Orang terhadap Suporter di Final AFF U-23

Sabtu, 2 Agustus 2025 – 12:16 WIB

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter bernama F.Y.F. Kejadian ini terjadi pada 29 Juli 2025, setelah pertandingan final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Beras Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bahwa kekerasan ini dilakukan bersama-sama di tempat umum, sesuai Pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban sedang istirahat bareng teman-temannya setelah pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban dengan brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas Budi dalam keterangannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga:
Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Suporter Laga Final Piala U-23

Aksi kekerasan ini dipicu oleh kekecewaan sekelompok suporter atas tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tidak berizin milik salah satu grup suporter di stadion.

Baca Juga:
Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu, Pejabat ESDM Terseret dan Ditahan!

Menurut Patilatu, Petugas Keamanan PSSI, setiap alat visual seperti banner atau alat musik harus didaftarkan dulu ke panitia dan disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak boleh bawa spanduk atau alat musik sembarangan. Harus kirim surat dulu ke panitia. Kalau tidak ada izin, ya diturunkan. Suporter resmi biasanya selalu berkoordinasi dengan kami,” katanya.

Keempat tersangka punya peran berbeda. Polisi menyebut tersangka BA memukul kepala korban dan menyeretnya ke kerumunan. Tersangka AK menendang perut dan memukul wajah serta kaki korban. Tersangka YIA menendang punggung, sementara MH menendang kepala dan wajah korban dari samping.

MEMBACA  Veloz Hybrid Toyota: Peluncuran Tinggal Menunggu Waktu

Aksi ini terekam dalam video 26 detik, yang jadi barang bukti polisi.

Polres Jakarta Pusat Sita Barang Bukti

Polres Jakarta Pusat juga menyita beberapa barang bukti, termasuk video 26 detik, jaket biru dongker, celana pendek, beberapa ponsel, dan pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

Saksi yang sudah diperiksa antara lain teman korban dan warga sekitar. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya pendukung Timnas Indonesia, untuk tetap sportif dan tidak terprovokasi emosi.

Halaman Selanjutnya
Kemudian, empat tersangka memiliki peran yang berbeda. Polisi menjelaskan bahwa tersangka BA memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan.