Jumat, 1 Agustus 2025 – 02:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan abolisi kepada Tommy Lembong.
Baca Juga:
Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Akan Dihentikan
Ari mengaku belum paham secara rinci soal persetujuan permohonan abolisi ini. Dia akan rapat dulu untuk menentukan sikap.
"Karena ada akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus bahas dulu. Tapi upaya mereka harus kita hargai sebagai sikap perbaikan, kan," kata Ari di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga:
Tom Lembong Diabolisi, Pengacaranya Langsung Rapat Darurat!
Menurutnya, abolisi ini harus dihargai sebagai upaya perbaikan. Selanjutnya, dia akan kabari Tom Lembong langsung. "Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujarnya.
Pimpinan DPR Umumkan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Baca Juga:
Dapat Abolisi, Tom Lembong Ditahan di Cipinang
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan abolisi dari Presiden Prabowo untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula di Kemenperin tahun 2015–2016.
"DPR RI sudah beri pertimbangan dan setujui Surat Presiden No. R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 soal permintaan pertimbangan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal ini disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI rapat untuk bahas pertimbangan atas surat presiden tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas bilang usulan abolisi untuk Tom Lembong diajukan olehnya ke Presiden Prabowo.
Diampuni Prabowo, Ini Bedanya Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Selain abolisi Tom Lembong, Presiden Prabowo juga usul amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP.
VIVA.co.id
1 Agustus 2025