Satu lagi penyiar mendapatkan hak untuk menayangkan debat presiden

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hari ini bahwa mereka telah memberikan hak siar debat presiden ketiga kepada Garuda TV, selain dari MNC Group.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menginformasikan bahwa penambahan Garuda TV sebagai salah satu stasiun televisi yang akan menayangkan debat ketiga didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, terutama tim dari tiga pasangan calon presiden-wakil presiden.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu menanggapi masukan dari berbagai pihak, terutama tim pemenangan calon, oleh karena itu, terjadi perubahan dalam komposisi stasiun televisi yang akan menayangkan debat,” kata Asy’ari.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk mengizinkan satu stasiun televisi lagi menyiarkan debat telah melalui serangkaian diskusi dan pertimbangan, baik dengan tim calon maupun MNC Group, yang awalnya menjadi satu-satunya stasiun televisi yang dipilih untuk menyiarkan debat ketiga.

Berita terkait: Pemilu yang adil membutuhkan partisipasi masyarakat

Pada hari Rabu (3 Januari), sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (TKN), Nusron Wahid, menginformasikan bahwa TKN telah mengirim surat kepada KPU memprotes pemberian hak siar debat ketiga hanya kepada MNC Group.

Pada kesempatan terpisah, calon wakil presiden Muhaimin Iskandar juga meminta KPU memastikan bahwa stasiun televisi swasta yang memiliki hak siar debat ketiga adalah pihak yang dapat mempertahankan independensinya.

Dengan perubahan terbaru ini, debat ketiga di Istora Senayan pada tanggal 7 Januari akan disiarkan oleh Garuda TV dan jaringan MNC Group, yang terdiri dari MNC TV, RCTI, Global TV, dan iNews TV mulai pukul 19.00 waktu lokal.

Debat ketiga akan membahas tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan kebijakan luar negeri.

Berita terkait: Kementerian Kominfo menangani 203 isu bohong terkait pemilu

MEMBACA  Kementerian meningkatkan kolaborasi untuk hak-hak anak Baduy Luar

Penerjemah: Hana K, Kenzu
Editor: Jafar M Sidik
Hak Cipta © ANTARA 2024