Polisi Jambi Sita 200 Kg Ganja dan Tangkap Kurirnya

Jambi (ANTARA) – Polisi Jambi mengklaim pada Senin bahwa setidaknya 800 ribu warga Indonesia bisa dicegah dari penyalahgunaan narkoba setelah menggagalkan upaya dua kurir narkoba mengangkut 200 kilogram ganja kering ke Jawa.

Dua tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai I dan RR, ditangkap setelah minibus yang mereka gunakan untuk mengantar paket narkoba dari Riau ke Jawa dicegat saat melintasi Kota Jambi pada Sabtu, 12 Juli, pukul 20.00 waktu setempat.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan intelijen berharga tentang dugaan operasi perdagangan narkoba mereka.

Dalam penggerebekan, polisi menyita enam kantong plastik hitam berisi 200 bungkus ganja kering dengan total berat 200 kilogram, yang disembunyikan tersangka di minibus bernomor polisi BB 1569 FC.

Polisi juga menemukan perangkat GPS di salah satu kantong yang disita. Siregar menduga bandar sengaja meletakkannya untuk melacak apakah paket berhasil dikirim.

Dia menjelaskan, satu gram ganja kering bisa dikonsumsi oleh empat orang. Karena itu, penyitaan 200 kilogram ganja kering berpotensi mencegah setidaknya 800 ribu orang dari penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.

I dan RR didakwa melanggar Pasal 114 (2), 111 (2), dan 132 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Indonesia tetap jadi target utama sindikat narkoba internasional karena populasi besar dan jumlah pengguna narkoba yang terus meningkat.

Menurut BNN, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, sementara dampak ekonomi penyelundupan narkoba tercatat Rp500 triliun.

Berita terkait:

MEMBACA  Penghargaan Energi Nasional 2024 Mempamerkan Komitmen Malaysia terhadap Manajemen Energi