Polisi Sita 11 Kg Sabu dan Tangkap Tiga Pengedar

Jakarta (ANTARA) – Polisi metropolitan Jakarta menyita 11 kilogram sabu-sabu dari tiga pedagang narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan terkoordinasi di Depok, Jawa Barat, dan Jakarta Barat pada 10 Juli.

Tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai S (32), D (30), dan A (34), ditangkap setelah polisi menerima informasi berharga dari masyarakat tentang perdagangan narkoba ilegal mereka di kawasan Beji, Kota Depok.

Menurut Kepala Divisi Penyidikan Narkoba Polri Jakarta, Komisaris Besar Ade Candra, S—warga Jakarta Barat—adalah yang pertama ditangkap pada Kamis, 10 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diinterogasi, S memberikan informasi tentang keberadaan jaringan narkobanya. Polisi kemudian menangkap D dan A yang berada di sebuah rumah di Grogol, Petamburan, Jakbar, kata Candra.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 11 paket besar sabu-sabu seberat 11 kg yang disembunyikan di dalam koper hitam, bersama timbangan digital dan beberapa barang bukti lain.

Sabu-sabu tersebut didatangkan dari jaringan Sumatra dan diperdagangkan di wilayah Jabodetabek. Penyidikan masih berlanjut, tambah Candra.

Indonesia tetap menjadi sasaran utama sindikat narkoba internasional karena populasi besar dan jumlah pengguna narkoba yang terus meningkat.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, sementara dampak ekonomi dari penyelundupan narkoba tercatat Rp500 triliun.

Berita terkait:

MEMBACA  Pulang Kampung Gratis, Bio Farma Mengirimkan 600 Pemudik ke Berbagai Kota Tujuan