Pemerintah RI Mulai Menyusun Rencana Aksi untuk Kemajuan Budaya

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kebudayaan Indonesia secara resmi meluncurkan penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan (RANPK) Fase 1 untuk periode 2025–2029.

“Kami tidak hanya membuat dokumen, tapi juga menentukan arah peradaban, menegaskan komitmen bersama bahwa budaya bukan aksesori pembangunan, tapi dasarnya,” ujar Sekretaris Jenderal kementerian, Bambang Wibawarta, Jumat.

Menurut dia, budaya bukan cuma warisan masa lalu, tapi juga panduan untuk membangun masa depan lebih baik.

RANPK disusun bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian PPN/Bappenas.

Ini sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres No. 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).

Wibawarta menyatakan, sesuai UU No. 5/2017, tujuan pemajuan budaya adalah memperkuat identitas nasional, memperkaya keragaman, meningkatkan kesejahteraan, dan memengaruhi arah peradaban global.

Berita terkait: DPRD Jakarta usulkan budaya Betawi dimasukkan ke sekolah

UU itu juga mewajibkan penyusunan pokok pikiran strategis budaya daerah, strategi budaya, dan RIPK setiap 20 tahun.

Dia menekankan, RIPK adalah hasil kolaborasi, berasal dari pokok pikiran daerah, diintegrasikan ke strategi nasional, dan diperkuat lewat kerja sama kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Forum ini penting untuk memastikan kita bergerak seirama, satu arah, dan tujuan sama. RANPK bukan cuma dokumen teknokratis: ia jembatan ke masa depan yang menjawab disrupsi digital, perubahan iklim, krisis nilai, dan dinamika global,” katanya.

Wibawarta juga menegaskan, RANPK milik semua pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian Kebudayaan, dan implementasinya bisa dilakukan lintas kementerian/lembaga.

“Kami ingin pemajuan budaya tidak hanya di atas kertas, tapi juga hadir dalam kebijakan publik dan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Berita terkait: Kementerian Kebudayaan baru akan prioritaskan pemajuan budaya: anggota DPR

MEMBACA  Menteri Mendampingi Siswa Berkebutuhan Khusus untuk Pemeriksaan Kesehatan

Penerjemah: Livia, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025