Wah! 6 Video Mesum Rayyan Alkadrie dan Kekasih Gaynya Ditemukan Polisi

Rabu, 2 Juli 2025 – 16:47 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan, termasuk video syur sesama jenis dalam kasus pemerasan yang dilakukan pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie terhadap pacar gay-nya berinisial IMT.

Baca Juga:
Zabidi Ngaku ‘Ring Satu Istana’ Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Ada fakta mengejutkan yang diungkap polisi. Bukan cuma satu, tapi ada enam video porno pelaku dan korban saat berhubungan intim sesama jenis. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

"Barang bukti berupa dua hp berisi enam video intim," kata AKBP Firdaus, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga:
Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

Polisi juga menyita print-out rekening koran Bank BCA atas nama korban IMT dan kartu ATM BCA atas nama pelaku. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Cempaka Putih.

Sebelumnya, aktor sinetron berinisial MR diamankan Polsek Cempaka Putih karena diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.

Baca Juga:
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengrusakan Rumah Tempat Retret di Sukabumi, Ini Peran Mereka

Kasus ini muncul setelah korban melapor karena tak tahan terus dimintai uang oleh pelaku. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan konten asusila.

Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, membenarkan tindakan kriminal pelaku.

Menurut dia, korban sudah beberapa kali transfer uang, baik langsung maupun lewat rekening.

"Ada laporan dari korban. Tindakannya pemerasan, minta uang. Sudah beberapa kali ditransfer, cash atau lewat rekening. Mungkin karena udah ga tahan, korban akhirnya lapor," kata Pengky, Rabu, 2 Juli 2025.

Dari pemeriksaan, pelaku mengancam akan sebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek yang memperlihatkan hubungan intim antara dia dan korban.

MEMBACA  Pendaftaran Merek Dagang 'Telepati' dan 'Telekinesis' Neuralink Hadapi Tantangan Hukum

Halaman Selanjutnya