Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Produksi Tambahan 15.000 Barel per Hari

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Warga, Targetkan Tambahan Produksi 15.000 Barel per Hari

Loading…

Warga mengumpulkan limbah minyak mentah di lokasi pengeboran minyak warga di Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (26/3/2019). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan terbaru ini mengatur kerjasama sumur minyak milik BUMD/Koperasi/UMKM, kerjasama operasi atau teknologi, serta pengelolaan sumur tua.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mencapai swasembada energi. Pemerintah mendorong Kontraktor KKKS yang punya Wilayah Kerja untuk terus tingkatkan produksi.

"Kita dorong perusahaan KKKS yang udah dikasih konsesi wilayah kerja agar bisa naikkin produksi," kata Yuliot dalam siaran pers Rabu (2/7).

Baca Juga: Bahlil Sebut Aturan Sumur Minyak Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan pada 2 Juli

MEMBACA  Inspeksi Pasar Sukatani, Wakil Wali Kota Depok Temukan Minyak Tidak Sesuai Takaran