Memberatkan Konsumen, Kenaikan Tarif Ojol 15% Dinilai Tidak Bijaksana

Rabu, 2 Juli 2025 – 03:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hampir selesaikan aturan kenaikan tarif ojek daring (ojol) sebesar 8-15 persen. Jika semua kajian udah terpenuhi, aturan ini bakal segera berlaku.

Baca Juga:
Ingin Ikut Seleksi Pendidikan Taruna Kemenhub? Begini Jalurnya

Progres pembahasann kenaikan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025. Dia bilang kajian ini udah masuk tahap final.

“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah kaji dan final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, ada beberapa kenaikan,” kata Aan.

Baca Juga:
Kemenhub Bakal Revisi Aturan Tarif Ojol, Bakal Naik hingga 15 Persen

Finalisasi kenaikan tarif ini berdasarkan kajian mendalam. Nantinya, kenaikan bakal beda-beda tergantung zona pengguna.

“Ini yang udah kami buat, sesuai zona yang ditetapkan. Ada yang naik 15%, ada 8%, tergantung tiga zona,” jelas Aan.

Baca Juga:
Kemenhub: Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Kembali Beroperasi Awal Juli 2025

Membebani Pelanggan & Driver Tak Sejahtera

Rencana kenaikan tarif ojol dinilai ekonom Piter Abdullah bisa jadi blunder. Pemerintah harus hati-hati sebelum putuskan kenaikan 8-15%.

Menurut Piter, kebijakan ini belum tentu untungkan driver atau industri, malah berisiko turunin minat pengguna.

“Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Kalau cuma bikin penumpang terbebani tapi gak naikin pendapatan driver, itu gak bijak,” ujar Piter.

Dia ingatkan, kenaikan atau penurunan tarif punya dampak yang harus dikaji secara menyeluruh. Turunin tarif bisa rugikan driver, naikin tarif bisa kurangi penumpang, yang akhirnya turunin omzet.

Piter minta pemerintah lebih hati-hati dan buat kebijakan berdasarkan kebutuhan & kajian objektif, bukan cuma ikutin permintaan satu pihak.

MEMBACA  DPR Menyatakan TAP MPR dan UU Polri Memberi Kesempatan Polisi Menjabat Sekjen DPD

Halaman Selanjutnya