KPK Soroti Masalah Lama dalam Pembagian Kuota Haji

Jakarta (ANTARA) – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji khusus tidak hanya terjadi di tahun 2024, tapi juga di tahun-tahun sebelumnya.

"Ya, ini terjadi sebelumnya," jelas Budiyanto di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Polri, Jakarta, Sabtu.

Dia memastikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Semuanya sedang berjalan, dan kami menunggu tahap selanjutnya," tambahnya.

Ketika ditanya apakah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mungkin diperiksa dalam kasus ini, Budiyanto menyebut kemungkinan itu masih dalam kerangka penyelidikan yang lebih luas.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Komisi menekankan bahwa masalah ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum masuk ke tahap penyidikan.

Pada 10 September 2024, KPK menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi terkait alokasi kuota haji khusus untuk ibadah haji 2024.

KPK menegaskan langkah ini penting untuk memastikan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, memberikan layanan haji yang adil dan bebas korupsi.

Secara terpisah, Panitia Investigasi Haji DPR melaporkan menemukan sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan haji 2024.

Salah satu masalah utama yang diangkat adalah pembagian 50:50 dari tambahan kuota 20 ribu haji yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama mengalokasikan 10 ribu kuota tambahan untuk program haji reguler dan 10 ribu lagi untuk program haji khusus.

Berita terkait:
Indonesia lobi Arab Saudi untuk tambahan kuota petugas haji
KPK diminta bantu Kemenag dan BPH dalam penyelenggaraan haji 2025
Kemenag minta DPR buktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji

Reporter: Aditya Eko Sigit Wicaksono | Editor: Primayanti | Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Asia Memimpin dalam Pemanfaatan AI untuk Memerangi Penipuan. Inilah yang Dapat Dipelajari Dunia.