Indonesia dan Jerman Tingkatkan Kerja Sama untuk Membuka Peluang Kerja bagi WNI di Luar Negeri

Indonesia dan Jerman Perkuat Kerjasama untuk WNI Bekerja di Luar Negeri

loading…

Dubes Jerman untuk Indonesia, YM Ina Lepel, dan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, ikuti dialog kolaborasi Indonesia-Jerman untuk perkuat tata kelola migrasi tenaga kerja. Foto/Goethe-Institut Indonesien

BANDUNG – Indonesia dan Jerman setuju memperkuat kerja sama dalam menyediakan jalan yang adil dan etis bagi WNI yang mau bekerja di luar negeri. Komitmen ini ditandai dengan dialog tingkat tinggi dan peluncuran dua program baru hari ini.

Pusat Informasi Terpadu untuk Migrasi, Vokasi, dan Pembangunan Indonesia (MOVE-ID), yang dijalankan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH atas nama Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ), diresmikan di Bandung dan Mataram.

Di Bandung, Goethe-Institut Indonesien memulai Sentra Kompetensi Asia Tenggara untuk Migrasi Tenaga Kerja Ahli ke Jerman (KSM). Kehadiran kedua program ini semakin diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara GIZ dan Goethe-Institut Indonesien.

Dialog tingkat tinggi menghadirkan Dubes Jerman Ina Lepel dan Menetri P2MI Abdul Kadir Karding di Hotel Hilton Bandung. Diskusi fokus pada upaya memberikan keterampilan kepada pemuda Indonesia sesuai kebutuhan pasar kerja global, sekaligus memastikan mobilitas tenaga kerja berjalan aman, adil, dan menguntungkan semua pihak.

"Tantangan demografi Jerman dan tenaga kerja muda Indonesia membuka peluang kerjasama yang saling menguntungkan. Hari ini adalah langkah penting menciptakan kesempatan kerja yang adil dan aman antara Jerman dan Indonesia," kata Lepel.

"Meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antar-negara penting agar negara pengirim dan penerima pekerja siap hadapi tantangan di masa depan," tambah Karding.

MEMBACA  Mampu Mengatur Barang, Peneliti Memeriksa Gerak-gerik Robot Menyerupai Manusia

Baca juga: Kemlu Belum Dapat Izin Pendampingan Bagi 5 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia