"Pimpinan Polresta Denpasar Wajib Bertanggung Jawab"

Kamis, 19 Juni 2025 – 21:06 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan kekecewaannya terhadap aparat Polresta Denpasar yang diduga lalai hingga mengakibatkan seorang tersangka kasus pencabulan tewas akibat penganiayaan di ruang tahanan. Wayan menekankan bahwa semua petugas yang bertugas saat itu harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

Baca Juga:
Dukung Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo, PKS: Daripada Mati Suri

"Siapa pun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya, wajib bertanggung jawab, baik dalam konteks tugas sebagai polisi pelindung masyarakat maupun sebagai warga negara yang setara di depan hukum," ujar Wayan kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

Baca Juga:
Pelaku Penembakan Brutal WN Australia di Vila Badung Bali Dicokok, Ada 2 Orang

Menurutnya, Kapolresta Denpasar tidak boleh lepas tangan atas insiden ini. Wayan meminta Divisi Propam Polda Bali mengusut kasus ini secara transparan dan menindak tegas petugas jika terbukti lalai.

"Propam Polda Bali harus transparan dan tegas dalam mengusut petugas yang bertanggung jawab. Kapolresta juga tidak boleh lepas tangan dalam peristiwa yang menelan korban jiwa ini," tegas legislator asal Bali ini.

Baca Juga:
Khawatir Disalahgunakan Penyidik, Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP

Dia menambahkan, kejadian ini membuat keluarga tahanan khawatir akan keselamatan mereka. Padahal, tugas polisi bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga melindungi masyarakat, termasuk tahanan.

"Negara memberi tugas, wewenang, dan anggaran kepada polisi untuk itu. Anggaran itu berasal dari pajak rakyat. Jika pelaku pengeroyokan sudah jadi tersangka, petugas yg lalai hingga menyebabkan tahanan tewas harus diusut karena semua warga negara setara di depan hukum," tegas anggota DPR Fraksi PDIP ini.

MEMBACA  Memonitor intervensi pemerintah untuk Indonesia bebas stunting

Di sisi lain, Wayan mengapresiasi langkah Polda Bali yang telah menetapkan tiga petugas dalam patsus untuk diperiksa. "Kami apresiasi langkah Kapolda dan Propam yang sudah bertindak tegas," ujarnya.

Namun, masyarakat masih mempertanyakan mengapa enam pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya AI. Mereka juga menanyakan sejauh mana Kapolresta Denpasar bertanggung jawab atas insiden ini.

"Jika sudah diperiksa Propam, hasilnya harus disampaikan ke publik secara transparan. Jangan sampai ada ketidakjelasan antara pelaku pengeroyokan dan petugas yang lalai," tambahnya.

Diketahui, seorang pria berinisial AI (35) tewas di ruang tahanan Polresta Denpasar pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. AI adalah tersangka kasus pencabulan. Dugaan awal, korban tewas akibat dikeroyok sesama tahanan. Enam tahanan, sebagian besar tersangka narkotika, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan berakibat kematian.

Halaman Selanjutnya