Senin, 2 Juni 2025 – 22:26 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapannya soal usulan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Setyo menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui oleh pengadilan Singapura.
“Proses ekstradisi masih berlangsung. Kami dapat info bahwa permohonan penangguhan Tannos belum disetujui,” kata Setyo kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga:
DPR Minta Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia, Diplomasi ke Singapura
Dia juga menyatakan bahwa KPK terus memantau perkembangan sidang Paulus Tannos di Singapura.
“KPK dan Kemenkum tetap berkomunikasi intensif selama proses ini. Sampai sekarang, komunikasi antar-pemerintah masih berjalan baik,” tambah Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa Paulus Tannos masih berupaya menolak ekstradisi ke Indonesia.
Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, mengatakan bahwa proses hukum Tannos di Singapura belum selesai.
“Proses hukum masih berlangsung, dan PT (Paulus Tannos) belum bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya.
Baca Juga:
Kemenkum Minta Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Paulus Tannos
Widodo menjelaskan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan di Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui AGC Singapura, terus berusaha menolak permohonan tersebut.
“PT sedang mengajukan penangguhan, tapi AGC Singapura atas permintaan kami terus melakukan perlawanan,” jelasnya.
Permohonan ekstradisi Tannos sudah diajukan sejak 20 Februari 2025, dan dokumen tambahan sudah diserahkan lewat jalur diplomatik pada 23 April 2025.
“Saat ini PT masih ditahan, dan sidang komitmen dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo.
Foto:
- Ketua KPK Setyo Budiyanto (VIVA.co.id/Fajar Ramadhan)
- Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Baca Juga:
Ajukan Penangguhan Penahanan, Paulus Tannos Enggan Kembali ke Indonesia Secara Sukarela