Indonesia Gagalkan Penyelundupan 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Jakarta (ANTARA) – Kementrian Kehutanan Indonesia berhasil menggagalkan upaya perdagangan 80,5 kilogram sisik trenggiling yang dilindungi di Kalimantan Selatan pada Jumat kemarin, dan menahan tiga tersangka.

Tim penegak hukum kehutanan Kalimantan melancarkan operasi pada Jumat, kata Dirjen Penegakan Hukum Kementrian, Dwi Januanton Nugroho, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu.

Hasil investigasi menemukan tersangka GS memiliki 15,5 kilogram sisik trenggiling, sementara HM dan GL menyimpan 65 kilogram.

Nugroho mengungkapkan kasus ini awalnya terungkap melalui penyelidikan aktivitas perdagangan liar di Kalimantan Selatan. Diketahui tersangka berencana melakukan transaksi di Kabupaten Balangan.

Para tersangka telah ditangkap dan barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diduga melakukan kejahatan kehutanan, khususnya menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan spesies atau bagian dari hewan dilindungi.

"Kami mengetahui perburuan tumbuhan dan satwa liar, termasuk sisik trenggiling, masih terjadi," kata Nugroho.

Untuk menanggulanginya, dia menegaskan kementrian telah membentuk tim khusus untuk kejahatan kehutanan dan satwa lintas negara, tim patroli siber, serta tim pencucian uang.

Nugroho menekankan upaya penegakan hukum dilakukan bersama berbagai lembaga. Kolaborasi ini penting karena kejahatan ini menghasilkan pendapatan tertinggi setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia.

Berita terkait: Polisi sita gading gajah senilai Rp2,3 miliar

Berita terkait: Lima orangutan dikembalikan ke taman nasional di Kalimantan Tengah

Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Sirkuit Mandalika Uji Sistem Menuju MotoGP Indonesia 2025