Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pernyataan terkait penunjukan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan lembaga dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas (KPA) di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Tanak menjelaskan bahwa ada Surat Edaran Internal KPK yang memperbolehkan lembaga tersebut untuk tetap mengusut dugaan korupsi di lingkungan BUMN. KPK saat ini menjadi bagian dari tim KPA bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Polri.
Tanak menekankan bahwa menurut Pasal 29 huruf (i) UU KPK, seorang yang menjadi pimpinan KPK harus melepaskan jabatan atau struktur lain di luar lembaga antirasuah. Hal ini berarti bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan lainnya. Surat Edaran KPK juga telah diterbitkan sebagai panduan internal lembaga untuk tetap memperbolehkan pengusutan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan komitmen KPK untuk tetap melakukan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di BUMN dianggap sebagai penyelenggara negara, sehingga kerugian di BUMN juga dianggap sebagai kerugian negara.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk meyakinkan dan menegaskan kembali sikap KPK terkait dengan pengusutan korupsi di lingkungan BUMN.
Halaman Selanjutnya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan terbitnya Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 tahun 2025. Surat edaran tersebut ditujukan hanya untuk lingkup internal lembaga antirasuah saja.