Menteri Hanif Mengatakan Indonesia Belum Memiliki SOP Penempatan Satwa di Kebun Binatang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki Standar Prosedur Operasional atau SOP terkait penempatan hewan di kebun binatang. Hal ini diungkapkan oleh Hanif saat melakukan peninjauan pengelolaan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Rabu (7/5).

Hanif menyatakan bahwa secara umum, Indonesia belum memiliki standar terkait hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa penempatan hewan di kebun binatang memerlukan standar mengenai luas area yang diperlukan. Di beberapa negara, sudah ada aturan terkait hal ini, namun belum tentu bisa langsung diterapkan di Indonesia.

Misalnya, luas KBS adalah 15 hektar. Hanif menjelaskan bahwa sapi membutuhkan dua hektar untuk hidup mandiri jika dilepas di alam liar. Hal ini merupakan bagian dari animal welfare.

Oleh karena itu, Hanif menyatakan bahwa pihaknya perlu berdiskusi dengan pengelola kebun binatang di seluruh Indonesia untuk membahas standar manajemen yang harus diberlakukan. Dia ingin merumuskan langkah-langkah yang diperlukan bersama forum komunikasi kebun binatang.

Redaktur: Mufthia Ridwan
Reporter: Ardini Pramitha

MEMBACA  Ekspansi Kereta Cepat Indonesia: Antara Ambisi dan Beban Utang