Revisi Hukum untuk Mempercepat Pembubaran Organisasi Bermasalah

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) bertujuan untuk mempercepat proses pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bermasalah.

“Poin untuk merevisi UU Ormas adalah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran organisasi-organisasi ini,” katanya di kompleks parlemen di sini pada hari Senin.

Soeparno menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Masalah pembubaran organisasi sudah diatur (dalam undang-undang). Organisasi yang mengganggu ketertiban umum bisa dibubarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sebagai respons terhadap aksi-aksi mengganggu yang dilakukan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan di negara ini.

Berita terkait: Organisasi massa yang kuat penting untuk Islam progresif: MPR

“Saya yakin bahwa itu dalam kewenangan pemerintah, dan jika pemerintah merasa perlu untuk memperkuat pengawasan terhadap organisasi-organisasi ini, maka kami tentu akan mendukungnya,” katanya.

Soeparno menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Saya menyambut baik pernyataan menteri dalam negeri, menunjukkan bahwa beliau siap untuk mengevaluasi UU Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya,” katanya.

Di sisi lain, ia mencatat bahwa merevisi undang-undang mungkin tidak diperlukan jika pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan oleh organisasi-organisasi ini dilakukan secara konsisten.

“Jika penegakan hukum dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka perubahan legislatif mungkin tidak diperlukan,” tegasnya.

Translator: Melalusa, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Moskow Ancang-ancang Balas Dendam Jika Eropa Pakai Aset Rusia untuk Ukraina