Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi dan UKM berencana membentuk tim khusus untuk melawan penjualan barang palsu dan melindungi usaha kecil menengah (UKM) dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman membagikan rencana ini sebagai respons terhadap laporan tentang pusat perbelanjaan Mangga Dua di Jakarta yang menjadi tempat populer untuk produk palsu atau bajakan.
“Ilmu ini telah mendorong kami di Kementerian Koperasi dan UKM untuk melangkah menuju pembentukan tim khusus untuk perlindungan dan pemberdayaan UKM di Indonesia,” ujarnya di Jakarta pada Jumat.
Dia menambahkan bahwa tim khusus yang direncanakan akan diberdayakan untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang terlibat dalam distribusi dan penjualan barang palsu.
Menteri tersebut menginformasikan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk mendorong rencana ini, sambil melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi untuk memperkuat upaya pengawasan dan perlindungan bagi UKM Indonesia.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa upaya ini juga dimaksudkan untuk membimbing UKM dalam negeri untuk menjadi produktif dalam memproduksi produk berkualitas tinggi.
Menteri itu juga membagikan rencana timnya untuk melakukan inspeksi langsung terhadap barang yang dipertanyakan.
“Kita akan langsung memeriksa barang-barang di lapangan,” katanya.
Dia membuat pernyataan ini sebagai respons terhadap Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri, yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat, yang menandai pasar Mangga Dua sebagai tempat yang dipenuhi dengan barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Menyusul laporan tersebut, Kementerian Perindustrian Indonesia pada 22 April 2025, berjanji untuk memperketat kontrol atas impor produk-produk tersebut.
Juru bicara kementerian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa sebagian besar barang palsu masuk ke negara melalui impor standar atau platform e-commerce, seringkali menggunakan pusat logistik berskala besar.
Sebagai solusi, dia menginformasikan, kementerian berencana untuk menyusun regulasi yang akan menuntut importir dan penjual barang asing untuk menampilkan sertifikat merek pada halaman e-commerce mereka.
Berita terkait: Penghancuran produk palsu adalah bentuk perlindungan IP: Kementerian
Berita terkait: Indonesia, USTR bahas upaya untuk memberantas pemalsuan barang
Berita terkait: Laporan AS mendorong RI untuk meningkatkan langkah-langkah anti-pemalsuan
Translator: Shofi A, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025