Penyelidikan Bawaslu Indonesia tentang dugaan pembelian suara di Malaysia.

Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pada hari Senin bahwa Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang menyelidiki dugaan praktik jual beli surat suara pemilu Indonesia di Malaysia. Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut. “Masih dalam tahap penyelidikan. Kami tidak bisa memberitahu Anda sekarang,” katanya, menambahkan bahwa kasus ini dimulai dari video yang beredar online. Migrant CARE, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi masalah pekerja migran Indonesia, sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Staf Migrant CARE Muhammad Santosa mengatakan pada tanggal 20 Februari bahwa para broker menjual surat suara pemilu yang mereka ambil dari kotak surat di apartemen-apartemen di Malaysia, tempat warga negara Indonesia tinggal, memanfaatkan ketidaktahuan mereka. “Mereka dengan sengaja mencari kotak surat dan mengumpulkan surat suara, menyatukannya di satu tempat,” tambahnya. Harga jual yang diduga dari surat suara ini adalah antara 25 dan 50 ringgit Malaysia (sekitar US$5,23–10,47) dan ditargetkan pada calon-calon dalam pemilu umum Indonesia tanggal 14 Februari. Berita terkait: DKPP dengan cepat meluncurkan penyelidikan terhadap pemalsuan surat suara di Malaysia Berita terkait: Dewan Pengawas menyelidiki video-video tentang surat suara yang diduga dipalsukan.

MEMBACA  Timnas Indonesia Melangkah Menuju 100 Besar Peringkat FIFA, Program Sego Segawe Kembali