Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa ke depannya, pendanaan kolektif akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Anggaran akan berasal dari pemerintah dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Untuk saat ini, pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan anggaran negara dan anggaran daerah,” kata Patria dalam sebuah pernyataan yang diterima di sini pada Rabu.
Pemerintah terus mengeksplorasi skema terbaik untuk pendanaan pembentukan koperasi desa, tambahnya.
Menurut Patria, anggaran yang diperlukan untuk pembangunan koperasi bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per desa.
Dia mencatat bahwa untuk mengoptimalkan anggaran, setiap desa diharapkan menyiapkan lahan untuk membentuk unit bisnis koperasi, seperti klinik dan apotek desa, antara lain.
Dia mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.
Ini termasuk layanan makanan dasar yang terjangkau, tabungan dan pinjaman, klinik desa, apotek, penyimpanan dingin untuk produk pertanian dan perikanan, dan distribusi logistik.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mempercepat pembentukan 80 ribu koperasi desa di seluruh negeri.
Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, mempromosikan kesetaraan ekonomi, dan mengembangkan desa mandiri untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Kementerian Koperasi, pembentukan koperasi desa diharapkan selesai pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Berita terkait: Sebuah blueprint koperasi untuk kemakmuran pedesaan
Berita terkait: Koperasi desa dapat menyerap hasil pertanian, mendukung ketahanan pangan: pemerintah
Translator: Tri Meilani, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025