Minggu, 25 Februari 2024 – 13:15 WIB
Jakarta – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritisi usulan penggunaan hak angket sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat dan malah bersifat kontraproduktif.
Syarief berpendapat bahwa wacana tersebut dapat membuat hak angket menjadi bias dan cenderung politis. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme untuk mempertanyakan hasil pemilu.
“DPR memang memiliki hak untuk mengusulkan angket. Namun, dalam menghadapi proses demokrasi yang berlangsung dengan baik, semua pihak seharusnya mengutamakan kebijaksanaan kolektif, menurunkan ketegangan politik, dan menunggu hingga seluruh proses Pemilu selesai,” ujar Syarief dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.
Pada saat ini, menurutnya, semua pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang sedang menyelesaikan tugasnya. Penggunaan hak angket hanya akan menimbulkan ketidakharmonisan politik, memperburuk segregasi sosial politik, dan mengganggu stabilitas.
Syarief menjelaskan bahwa sengketa terkait proses pemilu dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sementara sengketa terkait hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, semua sengketa akan diselesaikan melalui proses hukum di lembaga yudikatif.
Dia menekankan bahwa penggunaan hak angket merupakan bentuk peradilan politik yang berpotensi memicu perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersikap holistik dan integratif dalam menghadapi pelaksanaan pemilu.
Semua pihak, lanjutnya, telah sepakat untuk menjadikan tahun 2024 sebagai tahun pergantian kepemimpinan politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Semua proses pelaksanaan pemilu telah disepakati bersama dan diawasi, termasuk dalam hal rekrutmen penyelenggara pemilu.
Jika ada keraguan atau kritik terhadap pelaksanaan pemilu, Syarief menyarankan untuk menggunakan saluran yang sudah tersedia. Menurutnya, penggunaan mekanisme hukum jauh lebih baik daripada menggunakan kekuatan politik di DPR.