Kisah Ironi Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Kena OTT Sehari Setelah KPK Menyampaikan Peringatan

KPK Menetapkan Enam Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi di OKU, Sumatera Selatan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Enam orang tersangka itu ditahan buntut KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Semula 8 orang yang diamankan, namun hanya 6 orang yang dijadikan tersangka dan ditahan KPK.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025. Semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Adapun empat dari enam tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap. Kemudian, dua tersangka lain sebagai pemberi suap dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Barang bukti uang miliaran yang disita KPK saat OTT di Kabupaten OKU, Sumatra Selatan

Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025 asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU. KPK menyampaikan praktik-prakti jahat berupa permintaan fee pejabat negara di Kabupaten OKU jadi sangat ironi.

Sebab, OTT yang dilakukan penyidik dilakukan sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Maret 2025.

MEMBACA  Direktur FBI membahas riwayat pencarian penembak pada rapat Trump dan detail drone

Surat edaran yang baru diterbitkan itu, mengingatkan penyelenggara negara Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat lainnya untuk tak menerima dan/atau memberikan gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, serta potensi korupsi.

KPK turut menyinggung skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di OKU. Dalam surveinya, Kabupaten OKU mendapatkan kategori merah.  “Pada komponen internal, pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ), menjadi dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07,” kata Budi.

Budi menyebut, dengan adanya OTT di Kabupaten OKU ini sekaligus mengonfirmasi kebenaran rendahnya skor pencegahan korupsi di OKU. Kasus dugaan rasuah di OKU ini dirancang mulai dari awal pembahasan RAPBD. “Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Jika kita melihat lebih detil, dalam fokus area penganggaran, indikator terendahnya pada penetapan APBD, dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1-100,” lanjutnya.

Tinggalkan komentar