Sabtu, 15 Maret 2025 – 14:05 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mendorong para pengusaha untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga :
Menko Airlangga Imbau Pengusaha Percepat Bayar THR dan Hindari PHK
Ia juga mengingatkan mereka bahwa batas waktu terbaru untuk pembayaran adalah H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang menyatakan bahwa THR bagi pekerja sektor swasta harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Baca Juga :
Siap Pasok Nikel untuk Baterai EV VinFast, Airlangga Bakal Atasi Hambatan Perdagangan RI-Vietnam
“Kadin terdiri dari pelaku ekonomi, sehingga diharapkan, pertama, THR harus dibayarkan selama bulan Ramadan ini,” kata Menteri Hartarto pada Jumat (14 Maret).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Baca Juga :
Menko Airlangga Pimpin Delegasi Indonesia dalam Pertemuan OECD di Paris
Ia menambahkan, “Jika memungkinkan, pembayaran THR sebaiknya dilakukan bahkan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah.”
Menteri Hartarto menekankan bahwa para pemilik usaha harus menjaga keunggulan kompetitif mereka untuk bertahan di tengah ketidakpastian global saat ini.
Tujuan utamanya adalah memastikan agar bisnis tetap beroperasi, mempertahankan pekerjaan, dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Menteri menyatakan, “Kedua, menjaga lapangan kerja. Ketiga, mempertahankan daya saing.”
Jika bisnis dapat bertahan sambil tetap mempertahankan tenaga kerja mereka, Menteri Hartarto bahkan menantang para pengusaha nasional untuk memperluas operasi mereka untuk menciptakan lebih banyak peluang kerja.
“Keempat, melanjutkan ekspansi, terutama di sektor-sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja, menciptakan pekerjaan baru, dan pada akhirnya menjaga ekosistem,” demikian disimpulkan olehnya.
Halaman Selanjutnya
Tujuan utamanya adalah memastikan agar bisnis tetap beroperasi, mempertahankan pekerjaan, dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal.