Jumat, 14 Maret 2025 – 17:42 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman kembali menemukan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yaitu dengan menyunat takaran Minyakita. Sebanyak tujuh perusahaan kedapatan sunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
Baca Juga :
Kementan Kembali Bongkar Takaran MinyaKita Disunat saat Sidak Pasar di Surabaya
Hal ini ditemukannya dalam inspeksi mendadak (sidak). Kali ini sidak dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga :
MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Konsumen Bisa Dapat Uang Kembali
Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Baca Juga :
Soroti Lemahnya Pengawasan soal Minyakita Disunat, DPR: Usut Tuntas Kecurangan Pihak Produsen
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.
Sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Rp 15.700 per liter. Namun, Mentan Amran menegaskan bahwa beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga, sehingga masyarakat dirugikan. Ia meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.
Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa sidak kali ini baru fokus pada volume, sementara kualitas minyaknya juga perlu diteliti lebih lanjut.
“Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan lebih banyak lagi pelanggaran,” ujar.
Menurut Wamentan Sudaryono, sepatutnya kecurangan ini ditindak tegas karena telah merugikan masyarakat.
“Kita semua wajib marah karena kita melihat ada segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan Bareskrim Polri sudah bergerak menindaklanjuti temuan ini.
“Kami temukan 7 perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.