Masa Depan 8 Brimob Polda Sulut Setelah Menembak Mati Warga di Lokasi Tambang

Insiden penembakan yang melibatkan oknum brimob yang menembak mati seorang warga di sebuah tambang emas di Minahasa Selatan terus menjadi sorotan. Kasus tersebut telah menyebabkan 8 anggota brimob Polda Sulawesi Utara harus menjalani pemeriksaan.

Wakapolda Sulut, Brigjen Bahagia Dachi, mengungkapkan bahwa Propam Polda Sulawesi Utara telah menindak 8 oknum brimob dengan memberikan sanksi Patsus sementara. Mereka saat ini ditempatkan khusus di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dachi menjelaskan bahwa kedelapan anggota brimob tersebut awalnya sedang bertugas di lokasi tambang emas ilegal. Namun, setelah terjadinya insiden penembakan, mereka langsung ditarik dan diperiksa. Selain pemeriksaan terhadap anggota tersebut, sejumlah barang bukti seperti senjata api dan amunisi juga disita.

Lebih lanjut, Dachi menyebut bahwa tim Bidlabfor Polda Sulut masih melakukan uji balistik terhadap barang bukti senjata api dan amunisi. Selain itu, hasil autopsi dari RSUD Kandou juga terus dikomunikasikan untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini.

Insiden penembakan terhadap warga di tambang emas ilegal di Minahasa Tenggara terjadi pada Senin, 10 Maret 2025. Sejumlah warga diduga melakukan tindakan mencurigakan di lokasi tambang, sehingga pihak kepolisian merespons dengan tindakan penembakan yang menyebabkan korban, termasuk Fernando Tongkotow, meninggal dunia.

Pihak kepolisian menyebut bahwa korban dan rekannya diduga melakukan pencurian di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Mereka membawa senjata tajam dan melakukan perusakan, sehingga aparat kepolisian di lokasi harus bertindak tegas.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta yang terkait. Diharapkan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan.

MEMBACA  Perkembangan Cepat Dalam Kehidupan Cinta

Tinggalkan komentar